AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN 2016

Rizal Rizal, Sri Adella Fitri, Devi Rantika

Abstract


Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja nagari (APB Nagari) tahun 2016 pada kantor wali nagari Balimbing menjadi perhatian khusus sejak Pemerintah Nagari memperoleh kucuran dana langsung dari pemerintah pusat. Pemerintah nagari Balimbing belum mempublikasikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan realisasi anggaran kepada masyarakat secara tertulis. Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa pada bab V pasal 40 ayat 1 dan 2 bahwa laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran harus dipublikasikan melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Media informasi tersebut antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja nagari (APB Nagari) tahun 2016 pada nagari Balimbing.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah field reserch atau penelitian lapangan. Metode yang digunakan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data penulis melakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah nagari Balimbing kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar sudah menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan APB Nagari. Secara umum akuntabilitas dan transparansi sudah mulai diterapkan dengan baik. Namun, masih ada beberapa indikator dari kriteria akuntabel dan transparan yang belum terpenuhi oleh pemerintah nagari Balimbing.

Kata Kunci: Akuntabilitas, Transparansi, Pengelolaan APBDes


References


Afrizal. (2014). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ahmadi, R. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: AR-Ruzz Media.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2015). Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.

Bastian, I. (2015). Akuntansi Untuk Kecamatan dan Desa. Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama.

Bupati Tanah Datar. (2016). Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari dan Standar Biaya Umum Pemerintah Nagari.

Faridah. (2015). Transparansi Dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes), Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 4 No. 5, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya.

Halim, A. (2007). Akuntansi dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah, Yogyakarta: UPP STIM YKPN Yogyakarta.

Halim, A. (2013). Teori, Konsep, dan Aplikasi Akuntansi Sektor Publik dari Anggaran Hingga Laporan Keuangan, Dari Pemerintah Hingga Tempat Ibadah. Jakarta: Salemba Empat.

Hamzah, A. (2015). Tata Kelola Pemerintahan Desa Menuju Desa Mandiri, Sejahtera, dan Partisipatoris. Penerbit Pustaka Jawa Timur.

Hanifah, S. I. (2015). Akuntabilitas Dan Transparansi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan BelanjaDesa (APBDes). Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 4 No. 8 (2015). STIESIA Surabaya.

Ikatan Akuntansi Indonesia. (2015). Kompartemen ASP; Pedoman Asistensi Akuntansi Keuangan Desa.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2016). Kebijakan Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2017. http://www.djpk.depkeu.go.id/wp-content/uploads/2016/11/Paparan-Kemenkeu.pdf

Kumalasari, D. (2016). Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi: Vol. 5 No. 11, November 2016. STIESIA Surabaya.

Lestari, A. K. D. (2014). Membedah Akuntabilitas Praktik Pengelolaan Keuangan Desa Pakraman Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. E-Journal S1 AkUniversitas Pendidikan Ganesha. Vol. 2 No. 1 Tahun 2014.

Mahmudi. (2007). Manajemen Kinerja Sektor Publik Edisi Pertama Cetakan Kedua. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Mahmudi. (2011). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: UII Pres.

Mahmudi. (2015). Manajemen Kinerja Sektor Publik Edisi Ketiga Cetakan Pertama. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Offset.

Mendagri. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Mendagri. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Noor, J. (2011). Metodelogi Penelitian: Skripsi, Tesis, disertai, dan Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Presiden Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

Presiden Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Republik Indonesia. (2014). Undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Sarosa, S. (2012). Penelitian Kualitatif: Dasar-dasar. Jakarta: Indeks.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Manajemen. Bandung: Alfabeta.

Sujarweni, W. (2015). Akuntansi Desa-Panduan Tata Kelola Keuangan Desa, Jakarta: Pustaka Baru Press.

Sumpeno, W. (2011). Perencanaan Desa Terpadu. Banda Aceh-Indonesia-Read.

Widilestariningtyas, O dan Irvan, P. (2012). Implementasi Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Jurnal Universitas Komputer Indonesia.

Yuliansyah dan Rusmianto. (2016). Akuntansi Desa. Jakarta: Salemba Empat.




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jiq.v14i01.5457

Refbacks

  • There are currently no refbacks.