PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP POTENSI WAKAF UANG DI KOTA PEKANBARU

Haniah Lubis

Abstract


 

Untuk mengembangkan wakaf uang tentu bukan hal yang mudah. Persepsi dan pemahaman masyarakat yang masih terpaku pada wakaf benda tidak bergerak harus dibenahi terlebih dahulu. Melihat potensi yang sangat besar serta manfaat yang begitu besar bagi kesejahteraan masyarakat, seharusnya wakaf uang mendapat perhatian dan dikembangkan Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap potensi wakaf uang di Kota Pekanbaru, dan untuk mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengoptimalkan potensi wakaf uang di Kota Pekanbaru. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian diperoleh rata-rata masyarakat Kota Pekanbaru memiliki persepsi bahwa potensi wakaf uang dapat dikembangkan untuk kegiatan perekonomian di Pekanbaru. Langkah-langkah dalam mengoptimalkan potensi wakaf uang di Kota Pekanbaru, dilakukan dengan beberapa  program  dari pihak Kemenag Propinsi Riau dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Propinsi Riau dalam upaya meningkatkan potensi wakaf uang di Kota Pekanbaru.

 


Keywords


perception, potency, cash waqf

References


Abdullah Al-Kabisi, Muhammad Abid. (2004). Hukum Wakaf, (Depok: Dompet Dhuafa Republika dan IIMaN), Terj. Ahkam Al-Waqf fi Al-Syari’ah Al-Islamiyah oleh Ahrul Sani Faturrahman dan rekan-rekan KMCP, Ahkam Al-Waqf fi Al-Syari’ah Al-Islamiyah

Abu As-Su’ud Muhammad. (2009). Rislatu fi Jawazi Waqfi An-Nuqud dalam Direktorat Pemberdayaan Wakaf Depag RI, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, Jakarta: Kemenag RI

Al ‘Asqalani, Ibn Hajar. (1985). Terjemah Bulughul Maram, Terj. Moh. Machfuddin Aladip, Semarang: PT. Karya Toha Putra

Al-‘Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Shalih,. (2008). Panduan Wakaf, Hibah, da Wasiat, Terj. Abu Hudzaifah, Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemebrdayaan Wakaf, (2011). Himpunan Peraturan Perundang- Undangan Tentang Wakaf, Jakarta: Kementerian Agama RI

Ensiklopedi Hukum Islam. (1997). Vol 6, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve

Fatwa MUI Tentang Wakaf Uang (online) tersedia dia www.bwi.or.id (Juni 2014).

Hafidhuddin, Didin. (2003). Islam Aplikatif, Jakarta: Gema Insani Press

Hasan, Chalijah (1994). Dimensi-Dimensi Psikologi Pendidikan, Surabaya: Al Ikhlas

https://pekanbarukota.bps.go.id/publication/download.html, diakses pada tanggal 02 Maret 2020

https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Pekanbaru, diakses pada tanggal 02 Maret 2020

Nasution, Mustafa Edwin, dan Uswatun Hasanah. (2005). Wakaf Tunai – Inovasi Finansial Islam, Peluang dan Tantangan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat, (Jakarta: Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam,Universitas Indonesia bekerja sama dengan Bank Indonesia, didukung oleh Departemen Agama RI

Qudamah, Ibnu. (2010). Al Mughni, Terj: Muhyiddin Mas Rida, Muhammad Rana Menggala, Ahmad Hotib; Editor: M. Sulton Akbar, Jakarta: Pustaka Azzam

Rahmat, Jalaluddin. (1996). Psikologi Komunikasi, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Sarwono, Sarlito Wirawan, (1995). Teori-teori Psikologi Sosial, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

¬¬______________________. (1982). Pengantar Umum Psikologi, Jakarta: Bulan Bintang

Satori, Djam’an, Aan Komariah. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Alpabeta

Shadily, Hasan. (tth). Ensiklopedi Indonesia, Jakarta: PT Icthiar Baru Van Hoeve

Sobur, Alex. (2003 ). Psikoloi Umum, Bandung: CV. Pustaka Setia

Sugihartono, ddk, (2007). Psikologi Pendidikan Yogyakarta: UNYPress

Suharman, (2005). Psikologi Kognitif, Surabaya: Srikandi

Usman, Suparman (1994) Hukum Perwakafan di Indonesia, Serang: Darul Ulum Press

Walgito Bimo. (1989). Pengantar Psikologi Umum, Yogyakarta: Andi Offset




DOI: http://dx.doi.org/10.24014/jiq.v18i1.13893

Refbacks

  • There are currently no refbacks.