Hakikat Affirmative Action dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan Yang Terpinggirkan)
Hendri Sayuti
Abstract
Affirmative action merupakan cara yang banyak dipilih oleh negara sebagai jawaban terhadap kondisi sosial yang diskriminatif, adanya ketidaksetaraan dan marginalisasi di segala bidang kehidupan akibat struktrur patriarki di level publik dan privat. Tindakan ini merupakan diskriminasi positif (positive discrimination) yang dilakukan untuk mempercepat tercapainya keadilan dan kesetaraan.
Keywords
Affrimative Action; Hukum; Pemberdayaan
DOI:
http://dx.doi.org/10.24014/menara.v12i1.409
Refbacks
There are currently no refbacks.
Editorial Office:
LPPM UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Gedung Islamic Center UIN Suska Riau. Jl. HR Soebrantas Km 15, Tuah Madani, Pekanbaru
Email : jurnalmenara@uin-suska.ac.id
Menara by http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/Menara is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
<div class="statcounter"><a title="web stats" href="http://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="http://c.statcounter.com/10185275/0/1cfd7d74/0/" alt="web stats"></a></div> View My Stats