Hakikat Affirmative Action dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan Yang Terpinggirkan)
Abstract
Affirmative action merupakan cara yang banyak dipilih oleh negara sebagai jawaban terhadap kondisi sosial yang diskriminatif, adanya ketidaksetaraan dan marginalisasi di segala bidang kehidupan akibat struktrur patriarki di level publik dan privat. Tindakan ini merupakan diskriminasi positif (positive discrimination) yang dilakukan untuk mempercepat tercapainya keadilan dan kesetaraan.
Keywords
Affrimative Action; Hukum; Pemberdayaan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Menara by http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/Menara is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.