Konflik Pertanahan dan Penyelesaiannya Menurut Adat di Provinsi Riau

Mohd. Yunus

Abstract


Adapun bentuk Konflik yang terjadi di propinsi Riau khususnya yang berkaitan dengan konflik lahan pertanahan terjadi antara perusahaan dengan perusahaan lainnya, antara perusahaan dengan masyarakat, dan antara perusahaan dengan masyarakat hukum adat (tanah ulayat). Berbagai konflik ini terjadi karena dipicu oleh isu lingkungan, isu penyerobotan lahan masyarakat, isu tumpang tindih lahan dan termasuk konflik tapal batas antar kabupaten kota dalam propinsi Riau dan tapal batas wilayah Propinsi dengan propinsi tetangga, serta isu lingkungan yang kesemua itu akibat adanya prosedural yang dilanggar dan tidak mengikuti aturan dalam merealisasikannya di lapangan. Masalah tersebut bahkan telah membawa bentrok pisik di lapangan baik antara masyarakat dengan perusahaan dan telah membawa kerugian pada masing-pihak yang bertikai. Agenda penyelesaian konflik pertanahan itu baru bahas atau diselesaikan apabila muncul lagi permohonan dari masyarakat atau apabila ada unjuk rasa. Alasan yang selalu dikemukakan terutama oleh Pemerintah Propinsi Riau adalah kewenangan penangan konflik pertanahan lebih banyak kewenangannya pada Pemerintahan Kabupaten Kota. Penyelesaian haruslah yang adil dan beradab berdaya guna dan berhasil guna untuk kesejahteraan masyarakat. Bentuk kerjasama yang dianggap ideal apabila perusahaan pemegang HGU bersedia membangun kerjasama dengan masyarakat melalui perusahaan milik desa.

Keywords


Konflik; Pertanahan; HGU

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24014/menara.v12i1.408

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


         

 


Editorial Office:

LPPM UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Gedung Islamic Center UIN Suska Riau. Jl. HR Soebrantas Km 15, Tuah Madani, Pekanbaru

Email : jurnalmenara@uin-suska.ac.id

Creative Commons License

Menara by http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/Menara is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats