REKONSTRUKSI KETENTUAN SHALAT JUM’AT

Erman Erman

Abstract


Sebagai salah satu bagian dari penjabaran syari’at, fiqh dipahami secara eksplisit hasil dari pemahaman syari’at. Syari’at tidak bisa dimengerti dan dijalankan dengan baik tanpa dipahami melalui fiqh atau pemahaman yang memadai untuk diformulasikan secara rinci. Demikian juga mengenai ketentuan shalat Jum’at yang merupakan hasil pemahaman syariat yang dipengaruhi oleh keadaan dan zamannya.

Keywords


Rekonstruksi; Shalat Jum’at

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.24014/kutubkhanah.v14i1.275

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 

Creative Commons LicenseJurnal kutubkhannah is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.  View My Stats